ETIKA , PRIVASI DAN KEAMANAN INFORMASI
A. ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethikos”, yang artinya “timbul dari kebiasaan”. Pengertian Etika ialah suatu sesuatu yang di mana dan bagaimana suatu cabang utama filsafat yang mempelajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai suatu standar dan penilaian moral. Jadi etika ialah suatu kebiasaan tata cara dalam berprilaku didalam lingkungan masyarakat.
Fungsi Etika
B. PRIVASI
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
C. KEAMANAN INFORMASI
Keamanan informasi merupakan perlindungan informasi dari berbagai ancaman agar menjamin kelanjutan proses bisnis, mengurangi risiko bisnis, dan meningkatkan return of investment (ROI) serta peluang bisnis (Chaeikar, etc., 2012). Dalam merancang sistem keamanan sistem informasi terdapat aspek-aspek keamanan informasi yang perlu di perhatikan. Aspek-aspek tersebut antara lain:
- Confidentiality
Aspek yang menjamin kerahasiaan informasi atau data dan memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
- Integrity
Aspek yang menjamin data tidak dapat dirubah tanpa ada ijin pihak yang berwenang, menjaga kelengkapan informasi dan menjaga dari kerusakan atau ancaman lain yang bisa menyebabkan perubahan pada informasi atau data asli.
- Availability
Aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia pada saat dibutuhkan dan menjamin user dapat mengakses informasi tanpa adanya gangguan.
Menurut (Whitman & Mattord, 2011) informasi merupakan salah satu aset yang penting untuk dilindungi keamanannya. Perusahaan perlu memperhatikan keamanan aset informasinya, kebocoran informasi dan kegagalan pada sistem dapat mengakibatkan kerugian baik pada sisi finansial maupunn produktifitas perusahaan. Keamanan secara umum dapat diartikan sebagai ‘quality or state of being secure-to be free from danger’. Contoh tinjauan keamanan informasi sebagai berikut:
- Physical Security, strategi yang memfokuskan untuk mengamankan anggota organisasi, aset fisik, akses tanpa otorisasi dan tempat kerja dari berbagai ancaman meliputi bahaya kebakaran
- Personal Security, strategi yang lebih memfokuskan untuk melindungi orang-orang dalam organisasi
- Operation Security, strategi untuk mengamankan kemampuan organisasi atau perusahaan untuk bekerja tanpa gangguan ancaman.
- Communications Security, strategi yang bertujuan untuk mengamankan media informasi dan teknologi informasi.
- Network Security, strategi yang memfokuskan pengamanan peralatan jaringan pada data organisasi.
Keamanan informasi adalah menjaga informasi dari ancaman yang mungkin terjadi dalam upaya menjamin kelangsungan bisnis, mengurangi tingkat risiko dan mempercepat atau memaksimalkan pengambilan keputusan investasi serta peluang bisnis. Tingkat keamanan pada informasi juga bergantung pada tingkat sensitifitas informasi dalam database, informasi yang tidak terlalu sensitif sistem keamanannya tidak terlalu ketat sedangkan untuk informasi yang sangat sensitif perlu pengaturan tingkat keamanan yang ketat untuk akses ke informasi tersebut
CONTOH KASUS PELANGGARAN PRIVACY
1. Kasus Google Street View
Google pertama kali menambahkan fitur Street View pada 2007, yang sekarang menjadi bagian integral dari Google Maps. Sejak itulah raksasa internet itu berhadapan dengan banyak sekali pengaduan atas pelanggaran privasi, pembayaran denda, dan juga berhadapan dengan auditor eksternal.
Ketika dirilis, banyak orang resah dengan kemungkinan pelanggaran privasi yang dilakukan Google lewat produk mereka itu. Street View bisa menampilkan segalanya dengan gamblang, mulai dari seorang pria yang keluar dari lokasi pelacuran, lokasi sensitif, orang-orang yang memasuki daerah panas, dan lain sebagainya. Walau Google sudah membekali diri dengan pembatasan fitur (di antaranya fitur penghapusan gambar dan menambahkan fitur blur pada wajah seseorang dan plat nomor kendaraan), namun mereka harus berperang dengan otoritas Belgia, Perancis, Swiss, Korea Selatan, dan Jerman.
Otoritas Perancis, misalnya, mendenda Google sekitar $142,000 di bulan Maret 2011 karena pelanggaran privasi. Meski pemerintah Inggris pernah memberi skor positif untuk peningkatan kualitas perlindungan privasi pengguna Street View, namun di sisi lain Google diberi mandat oleh FTC untuk taat pada audit kebijakan privasi yang dilaksanakan secara rutin untuk 20 tahun ke depan.
2. Facebook Apps dan Pelanggaran Privasi
Di atas baru satu contoh yang bisa disebut. Pada bulan Oktober 2010, Facebook mengaku dengan gamblang bahwa beberapa aplikasi yang melekat padanya, seperti Texas Hold’ em dan FarmVille, ketahuan membagi data individu pengguna, termasuk nama pengguna dan nama teman pengguna. Data itu dibagi ke pengiklan.
Investigasi yang dilakukan Wall Street Journal menguak pelanggaran privasi di Facebook dan waktu itu diduga ada sepuluh juta pengguna Facebook yang kena getahnya. Angka itu termasuk sejumlah pengguna Facebook yang menggunakan pengaturan privasi secara ketat.
Singkat cerita, Facebook berhadapan dengan masalah serius ketika mereka mengalihkan nomor ID pengguna ke perusahaan iklan, yang biasanya terjadi ketika pengguna melakukan klik iklan. Pada November 2011, Facebook bermasalah dengan U.S Federal Trade Commission karena beberapa insiden terkait dengan pelanggaran privasi pengguna. Sejak itulah mereka setuju untuk diaudit oleh pihak ketiga secara rutin selama 20 tahun.
Komentar
Posting Komentar